Bank Danamon Segera Dipanggil OJK

Dian Ardiansyah Nov 11, 2017 0 Comments
Bank Danamon Segera Dipanggil OJK

Jakarta, BisnisPro.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif memanggil Bank Danamon untuk dimintai keterangannya terkait rencana Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) membeli saham Bank Danamon.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso rencana pemanggilan tersebut belum dipastikan jadwal pemanggilannya.

“Kita akan panggil, karena dia juga sudah listing di bursa, nanti bagian pasar modal yang nanganin, soal waktu nanti,” kata dia di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, informasi yang beredar Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) baru sebatas penjajakan. Hal tersebut, terbilang wajar.

Namun demikian, ia menghimbau  Bank Danamon untuk melapor ke OJK. “Itu denger koran, inisiatif masing-masing yang mau jual boleh saja mustinya harus clear dan harusnya lapor,” katanya.

Merujuk pada pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, investor asal Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) dikabarkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan itu di Asia Tenggara. Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun (dengan kurs saat ini).

Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki “perpanjangan tangan” di industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau “single presence policy” yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/2012.

PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank maka pihak tersebut wajib memenuhi Ketentuan Kepemilikan Tunggal. (WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads