Besar Hutang Waskita Beton Precast (WSBP) Setelah Putusan PKPU

Muhammad Kemal Farezy Feb 4, 2022 0 Comments
Besar Hutang Waskita Beton Precast (WSBP) Setelah Putusan PKPU

Jakarta, BisnisProid – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memasuki masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara sejak 25 Januari 2022. Hal itu berdasarkan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketetapan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.

Majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum.

Baca juga: Awal Tahun, PP Presisi (PPRE) Raih Kontrak Baru Rp 333,5 Miliar

Adapun dari laporan keuangan hingga kuartal III-2021, WSBP mencatatkan total liabilitas sebanyak Rp 9,18 triliun yang terdiri atas liabilitas jangka pendek Rp 7,656 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 1,528 triliun.

Sementara itu, Waskita Beton Precast membukukan pendapatan Rp 743,9 miliar dan beban pokok pendapatan sebesar Rp 1,043 triliun sampai dengan kuartal III-2021. Sehingga, WSBP membukukan rugi bersih senilai Rp 299 miliar.

Kendati demikian, sampai dengan kuartal III-2021, Waskita Precast sebenarnya masih mempunyai piutang usaha senilai Rp 2,049 triliun yang terbagi atas piutang usaha dari pihak berelasi Rp 1,327 triliun dan piutang usaha pihak ketiga Rp 722 miliar.

Baca juga: Masih Belum Puas, Pieter Tanuri Beli Lagi 2,5 Juta Saham Bali United (BOLA)

Selain dalam kondisi PKPU, perdagangan saham WSBP juga dihentikan sementara waktu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 31 Januari 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.

Lebih jauh, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton Precast, Asep Mudzakir menyampaikan bahwa penilaian peringkat efek bersifat utang dan sukuk WSBP oleh PT Pemeringkatan Efek Indonesia mengalami perubahan dari semula idBBB- menjadi idD (default).

“Peringkat WSBP diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta laporan keuangan tidak audit per 30 September 2021 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2020,” ungkap Asep Mudzakir dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (4/2).

Sumber : Bisnis

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads