Inilah Fintech Berizin dan Terdaftar

Muhammad Kemal Farezy Dec 17, 2018 0 Comments
Inilah Fintech Berizin dan Terdaftar

Jakarta, BisnisPro.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan fintech lending yang telah mendapat izin dan terdaftar. Hingga 7 Desember 2018, OJK telah memberikan izin kepada 78 perusahaan fintech lending.

Berdasarkan keterangan OJK, Senin (17/12/2018), setidaknya ada tiga nama yang menjadi anggota baru perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK. Tiga perusahaan itu antara lain PT Nusantara Digital Techno, PT Tujuh Mandiri Sejahtera, dan PT Abadi Sejahtera Investindo.

Nusantara Digital adalah pemilik fintech PLAZA PINJAMAN dengan website plazapinjaman.id, sementara Tujuh Mandiri pemilik Vestia P2P Lending Platform dengan website web.vestia.co.id. Adapun Abadi Sejahtera merupakan pemilik fintech Singa dengan website singa.id.

OJK menyampaikan, tiga perusahaan sudah resmi berizin dan terdaftar di OJK pada 7 Desember 2018.

OJK selalu menyampaikan, penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

OJK melarang penyelenggara P2P  legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads