Kadin Menilai Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha dan Pekerja
Tangerang, BisnisPro.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan mengenai polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikabarkan akan ditunda implementasinya hingga tahun 2027. Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa rencana Tapera perlu ditinjau ulang mengingat banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Menurutnya, iuran Tapera berpotensi memberikan beban tambahan baik bagi pengusaha maupun pekerja.
“Keadaannya akan memberatkan pengusaha dan pekerja, harus ditinjau ulang,” ungkap Arsjad, pada Selasa (11/6/2024) lalu.
Meskipun demikian, Arsjad memahami bahwa niat pemerintah dalam mencanangkan program Tapera pada dasarnya cukup baik. Namun, di sisi lain, tidak semua orang menjadikan kepemilikan rumah sebagai prioritas utama mereka.
“Spiritnya bagus biar semua punya rumah, tapi kadang-kadang ada juga yang belum mau punya rumah, mau sewa dulu jadi punya prioritas lain,” ucapnya.
Senada dengan Arsjad, Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi juga mengakui bahwa tujuan program Tapera pada dasarnya baik. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut agar program Tapera tidak memberatkan para pekerja maupun pelaku usaha.
Pasalnya, selama ini sudah ada potongan upah untuk program perlindungan sosial para pekerja, seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya lihat Tapera ini kan tujuannya baik, tapi jangan sampai ini memberatkan pekerja itu sendiri. Menurut pendapat kami, lebih baik mencari mekanisme yang lain,” ujarnya.
Yukki menjelaskan bahwa jika program Tapera tetap dipaksakan berlaku pada 2027, hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kadin, menurut Yukki, akan menyampaikan berbagai usulan kepada pemerintah terkait program Tapera yang menuai polemik tersebut.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah menunda implementasi penarikan iuran Tapera yang direncanakan akan mulai berlaku pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena proses finalisasi masih berlangsung. Pasalnya, terdapat sejumlah poin krusial yang masih perlu dibahas.
“Kami sendiri saat ini sedang finalisasi renstra [rencana strategis] ya. Dan kita sangat hati-hati betul sesuai amanat di dalam Ombudsman tadi,” tutur Heru pada Senin (10/5/2024).
Heru memberikan sinyal kesepakatan bahwa implementasi Tapera kemungkinan besar akan ditunda hingga setelah 2027. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yang sebelumnya juga menyampaikan pandangan serupa.
“Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera,” pungkasnya.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Rinciannya, untuk peserta pekerja, iuran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri, yakni sebesar 3%.
No Comments