Per Januari 2018, Kemenkeu Akan Naikan Cukai Rokok

Muhammad Kemal Farezy Oct 27, 2017 0 Comments
Per Januari 2018, Kemenkeu Akan Naikan Cukai Rokok

Jakarta, BisnisPro.id – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Dia mengatakan, rokok merupakan salah satu komoditas yang diawasi peredarannya oleh pemerintah.

“Rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya kami ingin awasi. Kami bisa kurangi konsumsinya, karena punya dampak negatif,” kata Suahasil, di Gedung Dhanapala, Jakarta.

Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini ada penurunan jumlah produksi rokok. Hanya saja, Suahasil tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai penurunan produksi tersebut.

Pemerintah juga telah mengestimasi penerimaan negara setelah kebijakan kenaikan cukai rokok diberlakukan.

“Kalau produksi jadi turun, kami sudah estimasi ke penerimaan. Kan cukai dipungut di produsen, dengan kenaikan tarif sekian, jadi cukai itu terhitung menjadi kenaikan harga,” kata Suahasil.

Sedangkan terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi rokok, Suahasil mengatakan hal itu merupakan dinamika yang sudah biasa terjadi dalam industri.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018. (me)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads