Bank Indonesia Proses Ijin Akuisisi Gojek

Dian Ardiansyah Dec 18, 2017 0 Comments
Bank Indonesia Proses Ijin Akuisisi Gojek

Jakarta, BisnisPro.Id – Bank Indonesia (BI) sedang memproses perijinan akuisisi Gojek terhadap dua perusahaan calon jasa sistem pembayaran. Meskipum Gojek bukan pelaku jasa sistem pembayaran tetap harus ijin ke BI.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan, perijinan tersebut patut dilaksanakan baik yang akan mengakuisisi dan yang diakuisisi.

“Kami katakan Gojek sudah menyampaikan surat ijin mengakuisisi perusahaan Midtrans dan Kartuku, alhamdulillah Gojek patuh,” kata dia di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Proses perijinan akan keluar, kata dia jika dokumen yang diminta lengkap. Kelengkapan dokumen yang diminta lengkap, akan diproses dalam waktu 45 hari kerja, jika belum tetap ditunggu sampai tuntas kelengkapan dokumennya.

Pungky menjelaskan ijin ini terkait perlindungan konsumen yang akan menggunakan jasa calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Dokumen yang diminta, tambah dia mencerminkan kepastian usaha, ada manfaat bagi perekonomian nasional, tidak boleh merugikan usaha kecil dan menengah dan mereka punya ijin dengan regulator lain.

“Tindak lanjut ini sebagai pengawasan ke industri, perlindungan konsumen dan aspek manajemen risiko,” katanya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads