Baru 84% Kementerian di Indonesia Raih Opini Audit WTP

Dian Ardiansyah Feb 6, 2018 0 Comments
Baru 84% Kementerian di Indonesia Raih Opini Audit WTP

Jakarta, BisnisPro.Id – Baru sekitar 84% dari berbagai Kementerian di Indonesia memperoleh opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam menyajikan informasi yang benar dalam laporan keuangan mereka. Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) baru 60% yang memperoleh opini audit WTP tersebut.

Demikian diungkapkan Prof. DR. H. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, AI, MM, CA, CPA, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sela-sela acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar STIE Kesatuan Bogor di bidang Akuntasi.

“Masih ada sekitar enam kementerian yang laporan keuangan mereka belum memperoleh opini WTP, diantaranya adalah Kementerian Kelautan dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga,” papar Moermahadi di Gedung STIE Kesatuan Bogor, Selasa (06/02/2018).

Moermahadi mengemukakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang diterbitkan jika suatu laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang benar dan bebas dari salah saji material.

“Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, itu artinya auditor, berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, yakin bahwa perusahaan ataupun pemerintah yang laporan keuangannya sedang diaudit tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” tukas Moermahadi.

Jika terdapat kesalahan di dalam penyajian laporan keuangan tersebut, menurut Moermahadi, tetapi kesalahannya dianggap tidak material karena tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Moermahadi menjelaskan, penerbitan opini terhadap satu laporan keuangan membutuhkan proses yang panjang, yakni mulai dari anggota tim auditor terus dilaporkan ke ketua tim auditor dan terus berjenjang hingga ke penanggung jawab, sehingga tidak bisa ‘dimainkan’.

“Jika seseorang memeriksa sebuah laporan keuangan dan menemukan beberapa kekeliruan yang signifikan, tetapi tidak melaporkan kepada timnya, tetapi dia ‘menjual’ temuan tersebut ke pihak pemilik laporan keuangan tersebut, maka di situlah letak penyelewengan profesi auditor tersebut,” ujar Moermahadi.

Moermahadi mengemukakan, BPK saat ini memiliki sistim, bahwa semua pemeriksaan itu harus menggunakan software yang telah tersedia dan mereka harus memasukkan (input) data hasil pemeriksaan dalan suatu kertas kerja yang bisa terhubung (linking) dengan para anggota tim lainnya.

“Saya juga bisa buka aplikasi itu, sehingga dapat mengetahui apa yang mereka kerjakan dan di mana mereka bekerja. Itu untuk mengurangi kebiasaan ‘menjual’ temuan tadi. Jadi, ketika data temuan itu tidak dimasukkan ke dalam software tersebut, maka tidak ada lagi alat yang dapat membuktikan adanya indikasi penyimpangan tersebut,” jelas Moermahadi.

Kendati demikian, menurut Moermahadi, pada akhirnya nanti akan ketahuan juga. Karena itu, kalau masalah mempermainkan suatu temuan, itu bisasanya hanya dilakukan secara pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Tetapi kalau untuk opini tidak bisa demikan, kecuali semua anggota timn auditornya juga main. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads