BCA Turunkan Bunga Kartu Kredit
Jakarta, BisnisPro.id – Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam masa darurat COVID-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan, per tanggal 1 Mei 2020 akan memberikan sejumlah keringanan untuk pemegang kartu kredit.
Ddisebutkan dalam pengumuman resmi BCA, bank akan memberi keringanan yakni penurunan suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
Untuk batas minimum pembayaran ada perubahan menjadi 5% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Sebelumnya batas minimum pembayaran adalah 10% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan.
Selanjutnya untuk denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp 150.000.
Untuk batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Penyesuaian ini berlaku untuk BCA Card kecuali Smartcash, Visa, Mastercard dan JCB. (nds)
No Comments