Cap Kaki Tiga Bakal Hilang dari Pasar Indonesia

Dian Ardiansyah Oct 9, 2017 0 Comments
Cap Kaki Tiga Bakal Hilang dari Pasar Indonesia

Jakarta, BisnisPro.Id – Russel Vince, seorang berkewarganegaraan Inggris, mengajukan gugatan untuk membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug kepada Mahkamah Agung (MA).

Di Indonesia, Cap Kaki Tiga sangat familiar sekali dengan produk minuman penyegar. Merek ini sempat menguasai pangsa pasar terbesar di sektor minuman penyegar di Indonesia.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh MA. Itu artinya Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus mencoret merek tersebut serta harus pula menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang mirip dengan loga negara Isle of Man tersebut.

Akhirnya, Dirjen HAKI mencoret merek tersebut pada 2 September 2016. Direktorat itu akan menolak pengajuan kembali (PK) merek Cap Kaki Tiga. Pasalnya, PK Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memenangkan Russel agar tidak menggunakan merek itu lagi.

“Merek yang sudah dibatalkan pengadilan tidak dapat didaftarkan kembali. Pengadilan telah menghapus hak atas merek tersebut sehingga setiap pihak yang mengajukan merek yang sama akan mengalami kesulitan,” ujar Ardiansah H, di Jakarta, Senin (09/10/2017).

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut mengemukakan, kendati telah dibatalkan pengadilan, namun merek tersebut tidak akan dihapus dari database HAKI.

Pasalnya, jika data merek tersebut masih aktif di database HAKI, maka data tersebut akan digunakan sebagai pembanding untuk menolak permohonan baru mengenai merek yang sama. Jadi database itu diperlukan untuk menolak atau menerima permohonan merek baru.

“Karena itu, jika data merek tersebut dihapus, maka dokumen-dokumen yang ditolak ketika masih aktif akan hidup kembali. Itu akan menjadi suatu preseden buruk untuk permohonan merek yang berikutnya,” tukas Ardiansah.

Dengan dibatalkannya merek Cap Kaki Tiga oleh pengadilan di Indonesia, maka Badan Pengawas Oban dan Makanan (BPOM) juga wajib melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug tersebut.

Bahkan, BPOM dihimbau untuk segara menarik seluruh produk dan kemasan berlogo mirip negara Isle of Man tersebut yang masih beredar di pasaran.

Ardiansah menuturkan, BPOM enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai penarikan produk Cap Kaki Tiga yang diduga masih beredar di pasaran kendati MA telah membatalkan merek tersebut.

“Saya akan memeriksa dahulu ya, tetapi yang jelas BPOM akan melakukan penarikan produk tersebut lebih tekait pada keamanan konsumen,” pungkas Ardiansah. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads