Dewan Provinsi Rampok APBD Melalui Sosper, Akal Bulus Lewat Program
Banten, BisnisPro.id – Ketua DPC MCI Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawa, kritisi penyalahgunaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dinilai sudah bukan rahasia umum lagi menjadi suatu modus yang dilakukan untuk menggerogoti APBD untuk kepentingan pemilu yang akan datang.
Asep menyayangkan bagaimana kegiatan Sosper yang dikemas menjadi suatu kegiatan tatap muka dengan konstuen ini, malah menjadi ajang untuk membagi-bagikan uang transport dan konsumsi, yang ujung-ujungnya hanya bagaimana masyarakat hadir dan anggota dewan memberikan materi penjelasan Sosialisasi Perda.
“Jangan semua kegiatan dihalalkan, harusnya malu dong, masak segala macam kegiatan selalu dicari-cari cantelan hukumnya, agar menghasilkan uang dengan berbagai cara, yang penting anggaran bisa keluar (cair), apa lagi pak Presiden sekarang ini lagi gencar-gencarnya mengefesienkan pengeluaran,” kata Asep, Selasa (12/11/2024).
Dari kacamata Demokrasi pemilu program ini sangat tidak adil, masak dari jauh hari para Calon Legislatif Tahun 2029 ini sudah diberi modal bersosialisasi di masyarakat dengan program kasih sayang uang Rp 150.000,- per sekali pertemuan, belum termasuk uang makan dan kue.
“Artinya sangat tidak imbang permainan kedepannya. Coba kita hitung untuk caleg Propinsi hampir 85 % yang jadi itu adalah incumbent. Kalau gitu, jadikan saja mereka dewan seumur hidup biar tidak ada yang berani lawan mereka di 2029 nanti,” Asep menegaskan.
Menurutnya kegiatan seperti Sosper tidak termasuk dalam tugas dan fungsi DPRD yang mana adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kalaupun kita bicara masalah sosialisasi Perda, kan sudah ada dinas masing-masing yang melakukan kegiatan turun ke bawahnya untuk melakukan sosialisasi, Dewan sudah ada fungsinya sendiri, bukannya turun temu warga atau kumpulin warga dan bagi-bagi uang dan makan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, sosialisasi Perda sudah menjadi wewenang eksekutif, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya dalam hal ini dinas-dinas dan sebagainya. Karenanya, jika terdapat organisasi Setwan yang memasukkan anggaran Sosper ke dalam APBD maka hal demikian sudah termasuk dalam tindakan yang menyimpang.
“Ya kalau memang ini diluar dari tugas dan fungsi pokok DPRD, harusnya ini menyimpang. Yang seharusnya DPRD mengawasi pelaksana anggaran, bukan malah menyebebabkan dan menormalisasikan penyimpangan tersebut,” pungkasnya. (*)
No Comments