Dilema Kenaikan Upah dan PHK Massal di Jakarta

Muhammad Kemal Farezy Nov 22, 2022 0 Comments
Dilema Kenaikan Upah dan PHK Massal di Jakarta

Tangerang, BisnisPro.id – Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sampai saat ini masih belum selesai dibahas. Pembahasan ini terkait besaran UMP para pekerja di DKI Jakarta, dialog antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan pengusaha masih alot.

Upaya menuntut kenaikan upah terus digaungkan oleh para serikat pekerja. Para pekerja menginginkan agar ketetapan nilai Upah Minimum Provinsi DKI 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mengatakan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal sebesar 10%. Diketahui juga memang besaran kenaikan upah yang didasari Permenaker tersebut lebih besar dibandingkan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang berlandaskan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berpendapat bahwa UMP DKI Jakarta pasti akan menjadi contoh penerapan dan penentuan UMP di wilayah lain. Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10%.

“Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi,” kata Said Iqbal.

“Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum,” tambahnya.

Said merasa jika alasan lain mengapa dia yakin Heru Budi Hertono tidak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dikarenakan Heru Budi sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Untuk diketahui, saat rapat dengan Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/2022).

“Saya tahu benar (karena) beliau adalah pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022),” urai Said.

Ancaman PHK massal Di sisi lain, pengusaha mengingatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah resesi global.

Sampai saat ini telah diketahui beberapa perusahaan seperti Gojek Tokopedia (GoTo) dan Shopee menjadi di antara banyaknya perusahaan teknologi di Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal para pekerja DKI Jakarta.

GoTo mengaku bahwa terpaksa harus melakukan PHK terhadap 1.300 orang pekerjanya atau sekitar 12% dari total karyawan tetap.

“GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan,” ungkap Andre Soelistyo selaku CEO Grup GoTo pada Senin (21/11/2022) lalu.

Sementara Shopee Indonesia, beberapa bulan lalu juga melakukan pengurangan karyawan dengan cara PHK. Tidak disebutkan jumlah karyawan yang terkena dampak tersebut.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads