Indikator Pajak E-Commerce Bisa Dilihat Dari Frekuensi Jual-Beli

Dian Ardiansyah Aug 23, 2017 0 Comments
Indikator Pajak E-Commerce Bisa Dilihat Dari Frekuensi Jual-Beli

Jakarta, BisnisPro.id – Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo Pemerintah bisa mengambil pajak dari proses transaksi penjualan secara elektronik (e-commerce) berdasarkan volume jual-belinya. Dapat dinilai skema itu tepat untuk menyerap penerimaan negara dari transaksi e-commerce yang potensial diperkirakan mencapai hingga Rp 130 triliun pada 2019.

“Kan, tidak mungkin menerbitkan faktur. Jadi bisa pakai volume dengan tarif efektif 1 persen dari situ,” kata Prastowo seusai diskusi perpajakan di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Pemerintah mendapati bahwa proses penjualan melalui e-commerce berhasil mencapai US$ 2,6 miliar pada 2014.  padahal saat itu, baru 0,6 persen pengusaha yang memanfaatkan teknologi informasi. Jika target penciptaan 1.000 technopreneur dapat segera dicapai maka diperkirakan transaksi e-commerce akan mencapai Rp 130 triliun pada 2019.

Prastowo menambahkan, pemerintah harus segera melaksanakan sistem integrasi pencatatan dan penarikan pajak bagi sektor bisnis ini. “Setiap marketplace harus deklarasi. Lalu pajak bisa dilihat dari setiap pembayaran konsumsi via payment gateway.

Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya berpendapat bahwa pemerintah lebih mudah mengetahui pelaporan dan perpajakan e-commerce dari pada bisnis yang konvensional. Walaupun demikian, pemerintah belum bisa menarik pajak dari proses transaksi tersebut lantaran jangkauan jual-beli yang luas serta sulit dalam menentukan hal obyek pajak.

“Kita harus clear-kan dulu antara yang memiliki platform itu dan penjual atau pembelinya. Dia bisa menjadi wajib dipungut, tapi bisa juga yang melakukan pungutan melalui transaksi itu,” kata Sri Mulyani, Senin lalu.

Sri Mulyani menambahkan,  juga perlu menetapkan sistem pembagian pungutan dari transaksi lintas daerah. “Ini bukan soal deteksi, tapi penjualannya di mana, pajaknya di mana. Pembagian penerimaan sifatnya dinamis.”

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumpulkan pendapat dari pelaku usaha sebelum aturan turunan tentang pencatatan transaksi dan perpajakan e-commerce diterbitkan. Informasi ini akan diintegrasikan dalam sistem National Payment Gateway di bawah pihak yang berwenang yaitu Bank Indonesia. “Kami buat sedemikian rupa supaya teman-teman nyaman. Jadi tidak boleh pendekatannya mentang-mentang pemerintah pokoknya harus begini,” kata Rudi.

Aulia Ersyah Marinto, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, berpendapat timnya juga belum memiliki data keseluruhan volume proses transaksi e-commerce yang dihasilkan selama beberapa tahun terakhir. “Karena terkadang ada data yang tidak terlihat seperti perdagangan one on one di antara follower mereka.”

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads