Konsumsi Harian Solar bersubdisi di Jatim Naik 16%

Muhammad Kemal Farezy Oct 19, 2021 0 Comments
Konsumsi Harian Solar bersubdisi di Jatim Naik 16%

Surabaya, BisnisPro.id – Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani menjelaskan, konsumsi harian solar subsidi di Jawa Timur sejak September 2021 mengalami kenaikan 16% dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021.

“Pertamina berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan paralel secara terpusat kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk penambahan kuota solar subsidi,” kata Deden, Senin (18/10/2021).

Pernyataan Deden tersebut merespon kekosongan stok solar subsidi di sejumlah SPBU di Jawa Timur yang diketahui oleh masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Deden lebih lanjut menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus memastikan stok maupun proses penyaluran (supply chain) aman berjalan dengan baik. Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC). Dalam proses penyalurannya-pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku.

”Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan solar subsidi dan memastikan suplai yang kami lakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi. Adapun untuk stok dan penyaluran BBM non subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertalite, Pertamina pastikan dalam kondisi aman, masyarakat tidak perlu khawatir,” tandas Deden.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Deden mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

“Hingga Oktober, terdapat 6 SPBU yang berada di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyelewengan yang dilakukan misalkan adalah tranksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi,” terang Deden

Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran” terang Deden.

 Deden menambahkan, bahwa keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan atau demand BBM, termasuk BBM retail dan industri. Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM baik untuk jenis gasoline (Pertalite dan Pertamax series) dan gasoil (biosolar dan dex series) meningkat hingga 12% untuk wilayah Jawa Timur.

Peningkatan aktivitas masyarakat tercermin dalam peningkatan konsumsi BBM sektor retail Pertamina yang tercatat secara nasional pada kuartal 3 tahun 2021 mencapai 34 juta kilo liter (KL), meningkat hingga 6% dibandingkan kuartal 3 tahun 2020. Untuk BBM gasoline (bensin), ada peningkatan sekitar 4%, dan untuk gasoil (diesel), bahkan mencapai 10%.

Karena peningkatan ekonomi dan mobilitas masyarakat, Pertamina saat ini sedang mengoptimalkan penyaluran BBM terutama jenis solar karena solar di SPBU merupakan jenis bahan bakar tertentu bersubsidi sehingga terdapat kuota atau alokasi yang sudah ditetapkan. Pertamina menjaga alokasi tersebut bisa cukup hingga akhir 2021.

“Namun Pertamina juga menghimbau kepada kendaraan-kendaraan yang tidak layak menerima subsidi seperti mobil mewah, truk industri besar, dan sebagainya untuk dapat mengisi BBM jenis gasoil atau diesel seperti dexlite atau pertamina dex,” pungkas Deden.

Sumber : Investor Daily

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads