OJK Didesak Sita Sertifikat PT GWP di Bank CCB

Dian Ardiansyah Nov 1, 2017 0 Comments
OJK Didesak Sita Sertifikat PT GWP di Bank CCB

Jakarta, BinisPro.Id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak Edy Nusantara, kuasa dari Fireworks Ventures Limited, untuk membantu penyidik Bareskrim Polri menyita tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia atau Bank CCB.

Berman Sitompul, pengacara dari Eddy Nusantara selaku kuasa Fireworks, pada 18 Oktober 2017 berkirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meminta perlindungan hukum terkait dengan berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.

Merujuk salinan dokumen surat yang ditujukan kepada Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi OJK tersebut, Berman meminta kepada OJK selaku regulator dan pengawas perbankan agar dapat membantu Bareskrim Polri segera melakukan penyitaan terhadap tiga sertifikat hak atas tanah (SHGB 204, SHGB 205, dan SHGB 207) milik PT GWP dan sertifikat-sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya yang saat ini dikuasai Bank CCB, bank yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk.

“OJK punya kewenangan untuk itu. Karenanya, kami mendesak OJK membantu menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB,” kata Berman dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Fireworks, perusahaan berbadan hukum di British Virgin Island, menyertakan berkas kronologi perkara berikut lampiran-lampirannya sebagai bukti kebenaran atas hal-hal yang disampaikan dalam surat kepada OJK tersebut.

Pada September 2016, Edy Nusantara melaporkan kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP ke Bareskrim dengan terlapor Priska M. Cahya sebagai karyawan Bank Danamon, dan Tohir Sutanto selaku mantan Direktur PT Bank Windu (kini Bank CCB). Priska dan Tohir telah ditetapkan menjadi tersangka dan dicegah ke luar negeri sejak 2 Mei 2017.

//Pemegang Hak Tagih//

Fireworks adalah pemegang hak tagih atau kreditur baru PT GWP setelah menerima pengalihan cessie dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) sebagai pemenang lelang PPAK VI atas aset kredit macet PT GWP yang digelar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Setelah menerima Pengalihan Cessie Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 dari BPPN atas hak-hak serta kewenangan yang dimiliki PT Bank PDFCI Tbk dan seluruh anggota sindikasi terhadap PT GWP, PT MAS kemudian mengalihkan lagi kepada Fireworks berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 65 tanggal 17 Januari 2005 yang dibuat di hadapan notaris Hilda Sari Gunawan di Jakarta.

Sejak menerima pengalihan hak tagih itu, Fireworks sendiri tidak pernah memegang tiga sertifikat PT GWP yang merupakan bagian integral dari kelengkapan dokumen jaminan kredit yang secara legal mestinya melekat dalam cessie yang dialihkan tersebut.

Belakangan diketahui bahwa tiga sertifikat tersebut berada dalam penguasaan Bank CCB, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. Bank Windu sendiri sebelumnya bernama Bank Multicor, salah satu anggota sindikasi bank yang memberikan pinjaman kepada PT GWP.

Sejauh ini, berkas perkara atas nama Priska dan Tohir diketahui sudah hampir rampung. Namun, penyidik Bareskrim belum juga menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB meski sudah mendapat petunjuk Kejaksaan Agung, dan telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga sertifikat PT GWP adalah bukti utama dalam perkara tersebut. (TJ)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads