Penyelenggara Uang Elektronik Non-Bank Wajib Miliki Izin BI

Dian Ardiansyah Oct 4, 2017 0 Comments
Penyelenggara Uang Elektronik Non-Bank Wajib Miliki Izin BI

Jakarta, BisnisPro.Id – Lembaga non-bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan total transaksi Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin dari Bank Indonesia (BI). Itu berlaku untuk perusahaan-perusahaan e-commerce atau market place.

Hal itu diungkapkan oleh Siti Hidayati, Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, di Jakarta, Selasa (03/10/17).

Siti mengemukakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (UE). PBI tersebut telah diubah menjadi PBI No. 18/17/PBI/2016.

“Disamping itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada butir II.A.4 SE No 16/11/DKSP perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik,” ujar Siti.

Karena itu, demikian Siti, langkah BI menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik sejumlah perusahaan e-commerce karena mereka belum memiliki izin BI sebagai otoritas sistem pembayaran sudah tepat.

Sementara itu, Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengutarakan, tindakan BI tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen.

“BI harus mengedepankan perlindungan konsumen karena kalau terjadi sesuatu kecurangan, biasanya konsumen yang langsung terkena imbasnya terlebih dahulu,” tutur Pungky.

Selama ini, menurut Pungky, para penerbit uang elektronik menganggap jika layanan itu hanya berlaku untuk di lingkungan mereka saja, sehingga merasa tak perlu mengajukan izin. Padahal, transaksi yang mereka lakukan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pungky menjelaskan, penutupan sementara layanan top-up uang elektronik adalah upaya memitigasi risiko sampai penerbit uang elektronik tersebut memperoleh izin dari BI.

Karena itu, demikian Pungky, kendati ada pemohon ketika mengajukan izin ke BI telah menyelenggarakan layanan uang elektronik dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar, mereka diminta agar melakukan layanan tersebut dengan total besaran kurang dari Rp1 miliar.

“Hal itu bertujuan agar layanan e-commerce yang dijalankan oleh si pemohon tersebut tidak perlu dihentikan hingga izin diberikan oleh BI sebagai penyelenggara layanan uang elektronik yang sah,” pungkas Pungky. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads