Pertamina Akan Memiliki Pesaing Dalam Bisnis Avtur

Adri Muhammad Feb 15, 2019 0 Comments
Pertamina Akan Memiliki Pesaing Dalam Bisnis Avtur

Jakarta, BisnisPro.id – Meski pasar avtur nasional dibuka umum untuk seluruh badan usaha, selama ini hanya PT Pertamina (Persero) yang menjual bahan bakar untuk pesawat itu. Namun, perusahaan migas pelat merah itu bakal punya pesaing. PT AKR Corporindo bekerja sama dengan Air BP, unit usaha BP Plc, berniat masuk ke bisnis avtur nasional.

Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo menuturkan, pihaknya bersama Air BP akan bekerja sama membangun bisnis avtur. Kedua perusahaan telah menandatangani kesepakatan terkait pembentukan perusahaan patungan (joint venture/JV) untuk menjual dan menyalurkan avtur ke maskapai.

“AKR sudah menandatangani JV dengan BP. Saat ini sedang tahap persiapan,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/2).

Pasar avtur Indonesia terbuka untuk umum, bukan hanya bagi Pertamina saja. Hal ini mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 13/P/BPH Migas/IV/2008. Beleid itu menyebutkan, kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar, dan transparan.

Kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM. Sementara avtur yang dijual harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan, serta wajib mengutamakan produksi kilang dalam negeri.

Beleid ini juga merinci sejumlah kewajiban badan usaha yang menjual avtur. Pasal 7 peraturan itu menyebutkan, badan usaha yang akan menjual avtur wajib memiliki dan/atau menguasai jaringan penyediaan dan pendistribusian avtur nasional dan/atau internasional guna menjamin kontinuitas pasokan, memiliki pengalaman dalam pelayanan pengisian pesawat udara di tiga bandar udara internasional, dan melaporkan rencana kegiatan penyedian dan pendistribusian avtur kepada BPH Migas. Jika belum memiliki pengalaman, badan usaha wajib bekerja sama dengan pihak lain yang berpengalaman.

Jika di satu bandar udara telah ada badan usaha yang menyediakan avtur maka ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi badan usaha sesuai Pasal 8. Badan usaha yang akan menjual avtur di badan udara yang telah dilayani badan usaha lain wajib bekerja sama dengan badan usaha tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, BPH Migas dapat menetapkan ketentuan lain dengan memperhatikan pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan kepentingan nasional.

Selanjutnya di Pasal 10 disebutkan bahwa badan usaha wajib tidak hanya menyediakan avtur di bandar udara dengan kebutuhan besar. Tepatnya, BPH Migas menetapkan kewajiban badan usaha yang melakukan pendistribusian avtur di bandar udara dengan volume kebutuhan avtur besar untuk juga menjual avtur di bandar udara dengan kebutuhan kecil.

Selain itu di Pasal 11 disebutkan bahwa badan usaha juga wajib memiliki cadangan operasional avtur sebagai bagian dari cadangan nasional avtur. Besarnya cadangan operasional avtur ini minimal throughput per hari dikalikan dua kali waktu edar (round trip) ditambah cadangan kritis minimal tiga hari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, beberapa badan usaha telah mengajukan izin niaga avtur kepada pihaknya. Namun, pihaknya belum dapat memberikan izin kepada beberapa badan usaha ini. Sama seperti bisnis lainnya, sebelum memperoleh izin niaga, badan usaha harus memperoleh izin lokasi untuk usahanya tersebut.

“Dia (badan usaha) kan harus jual ke pesawat di bandara. Dia dapat izin enggak? Kalau sudah dapat izin, enggak ada masalah. Percuma kami kasih izin tetapi dia enggak bisa bangun (fasilitas di bandara),” jelas dia.

Meski demikian, Djoko tidak bisa memastikan bahwa harga avtur bakal turun jika badan usaha yang menjual BBM jenis ini bertambah. Namun, selalu ada kemungkinan harga avtur turun lantaran adanya persaingan harga antar badan usaha tersebut.

“Kemungkinan bisa saja (turun). Namanya kemungkinan, ya bisa. Kalau ada pesaing harga akan menuju harga pasar,” ujar Djoko.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads