PN Kota Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, DPRD Kota Tangerang Geram

Muhammad Kemal Farezy Dec 2, 2022 0 Comments
PN Kota Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, DPRD Kota Tangerang Geram

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal (sebelah kiri) menilai pengesahan pernikahan beda agama oleh PN Kota Tangerang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tangerang, BisnisPro.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal mengaku geram dan kecewa melihat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama baru-baru ini.

Tasril menilai hal ini bertolak belakang dengan konstitusi hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa begitu saja dijadikan dalih untuk melegalisasi pernikahan beda agama.

“Tidak tepat alasannya. Indonesia kan negara hukum, jadi segala sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku di sini,” tegas Tasril.

Tasril yang juga Ketua Fraksi PKB ini menyebutkan, hingga saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan hanya dengan yang seagama.

Lebih lanjut, Tasril menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bisa duduk bersama membahas persoalan ini agar dapat kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku.

“Mohon kiranya pihak-pihak terkait yang paham dengan persoalan ini untuk segera mengambil sikap atau memanggil pihak pengadilan agama, untuk menjernihkan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum kita dan tata cara yg sudah ada,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads