Ramai Berita Tarif Parkir Taman Jajan Pasar Lama Kota Tangerang Dipatok Mahal, PT TNG Angkat Bicara

Muhammad Kemal Farezy Feb 21, 2023 0 Comments
Ramai Berita Tarif Parkir Taman Jajan Pasar Lama  Kota Tangerang Dipatok Mahal, PT TNG Angkat Bicara

Tangerang, BisnisPro.id – Belum lama beredar berita tarif parkir di Taman Jajan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, yang membuat heran pengendara yang hendak memarkir kendaraannya.

Dalam berita tersebut diunggah postingan foto yang menunjukkan karcis parkir dengan tarif yang terlampau mahal, jika dibandingkan dengan tarif parkir yang ditetapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan postingan akun Instagram @abouttng, ada tiga tarif parkir yang diberlakukan oleh juru parkir di pusat kuliner Kota Tangerang ini.

Untuk pengendara motor dikenakan tarif Rp 5.000, sementara buat mobil dipatok Rp 10.000 sekali parkir. Apabila pemilik kendaraan hendak parkir dengan tujuan ke Stasiun Tangerang, maka biaya parkirnya jadi Rp 15.000.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku BUMD Kota Tangerang yang mengelola lahan parkir disekitar Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang angkat bicara.

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra mengatakan, lahan parkir tersebut bukan merupakan lahan parkir yang dikelola oleh PT TNG, namun dengan adanya pemberitaan ini PT TNG merasa dirugikan dikarenakan salah satu lini bisnisnya adalah mengelola kawasan parkir yang berada di dekat area yang bersengketa tersebut.

“Area parkir di kawasan kuliner Pasar Lama yang kami kelola baru untuk area bahu jalan sebelah kanan Jalan Kisamaun dan bahu jalan A. Damyati,” kata Edi.

Menurut penelusuran, tersiar kabar bahwa area parkir di lahan bekas bioskop tersebut merupakan lahan dengan status sengketa, antara Pemkab Tangerang  dengan pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Kabar yang beredar proses hukum lahan sengketa tersebut masih dalam proses PK di MA, Edi berharap lahan tersebut tidak dikelola siapapun sebelum adanya putusan akhir.

“Baiknya jika memang  belum ada putusan akhir jangan ada pihak yang kelola lahan tersebut,” ujar Edi.

Edi menambahkan, jika dilihat dari karcis yang diberikan, pengelolaan lahan parkir tersebut bukan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Karcis tidak resmi, bukan dari PT TNG atau dari Pemerintah Kota juga,” Tutup Edi.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads