RS Mitra Keluarga Kalideres Akhirnya Kena Sanksi Hukum dari Dinkes DKI

Dian Ardiansyah Sep 28, 2017 0 Comments
RS Mitra Keluarga Kalideres Akhirnya Kena Sanksi Hukum dari Dinkes DKI

Jakarta,BisnisPro.Id – Terkait kasus bayi Tiara Debora yang tewas akibat tidak mendapat layanan yang baik pada 9 September 2017, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres akhirnya memperoleh sanksi hukum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI atas persetujuan Kementerian Kesehatan.

Sanksi hukum tersebut secara langsung dikenakan oleh Dinkse DKI kepada PT Ragamsehat Multifita, operator RS Mitra Keluarga Kalideres, untuk melakukan restrukturisasi manajemen rumah sakit tersebut.

Itu berarti, operator harus melakukan restrukturisasi tersebut, mulai dari para pimpinan rumah sakit hingga para pelaksana teknis di lapangan, sesuai standar kompetensi mereka masing-masing, dalam waktu satu bulan setelah sanksi diterima dari Dinkes DKI.

Disamping itu, manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan akreditasi rumah sakit dan dinyatakan lulus atas akreditasi tersebut dalam waktu paling lambat enam bulan setelah putusan sanksi tersebut.

Manajemen PT Ragamsehat Multifita menerima dan menghargai sanksi hukum dari Dinkes DKI tersebut. Perseroan berkomitmen agar segera melaksanakan tuntutan tersebut secara tepat waktu dan selalu memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh pasiennya.

Sementara itu, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), induk usaha PT Ragamsehat Multifita, mengakui telah menerima putusan saksi hukum tersebut dari Dinkes DKI terkait kasus bayi Tiara Debira pada 25 September 2017.

Pada 9 September 2017, RS Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan telah menolak memberikan layanan kesehatan, berupa perawatan, kepada seorang bayi dengan rujukan BPJS sehingga dialihkan ke rumah sakit lain.

Pengalihan layanan seperti itu dinilai oleh Dinkes DKI memperlambat layanan medis yang mengakibatkan bayi tersebut tewas sebelum memperoleh layanan yang sesuai standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Kondisi itu terjadi, karena dari 12 rumah sakit yang milik jaringan RS Mitra Keluarga, baru satu rumah sakit yang dapat menerima rujukan BPJS.

MIKA adalah emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berbisnis di bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen, termasuk jasa manajemen rumah sakit. Pemegang saham pengendali MIKA adalah PT Griyainsani Cakrasadaya dengan porsi kepemilikan 60%.

Saat ini, bisnis utama MIKA adalah menjalankan usaha secara tidak langsung melalui anak usahanya di bidang layanan kesehatan, yaitu memberikan jasa layanan medik dengan cara memiliki dan mengelola rumah sakit dengan nama Mitra Keluarga. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads