Rupiah Kondisi Tercoret Masih Layak Ditransaksikan

Dian Ardiansyah Nov 13, 2018 0 Comments
Rupiah Kondisi Tercoret Masih Layak Ditransaksikan

Jakarta, BisnisPro.id – Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik, agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Jika robek, tersetempel atau tercoret, masih layak ditransaksikan namun bisa ditukar di bank terdekat.

“Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” ungkap Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Senin (12/11/2018).

Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” demikian pernyataan BI. (Anto)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads