SUDIN Minta Satpol PP Stop Pembangunan Papan Reklame yang Belum Memiliki Izin di Pos Polisi

Muhammad Kemal Farezy Nov 18, 2021 0 Comments
SUDIN Minta Satpol PP Stop Pembangunan Papan Reklame yang Belum Memiliki Izin di Pos Polisi

Jakarta, BisnisPro.id – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan pembangunan papan reklame videotron yang berada di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng, karena tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.

Sebelumnya, papan reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh jajaran Satpol DKI Jakarta dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021.

“Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB. Padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol. Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain, ternyata IMB-nya belum ada,” ujar Syahruddin kepada media di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu PT Zigzag Media Kreatif sebagai pihak penyelenggara reklame terbaru, mengaku, sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas di Pancoran.

“Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik, dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan untuk merawat Pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerja sama,” kata Pemilik PT Zigzag, Tubagus kepada wartawan.

PT Zigzag Media Kreatif juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI Jakarta.

Di sisi lain, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame.

“MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi yang keluarin izin IMB kan bukan Polda, tetap pemerintah daerah,” kata Syahruddin.

Karena tidak sesuai aturan yang berlaku, Sudin Citata minta pembangunan papan reklame di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng untuk dihentikan.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads