DGIK Tetap Kooperatif Terhadap Pemeriksaan KPK

Dian Ardiansyah Oct 5, 2017 0 Comments
DGIK Tetap Kooperatif Terhadap Pemeriksaan KPK

Jakarta, BisnisPro.Id – Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) tetap kooperatif dalam menghadapi berbagai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana perseroan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk tersebut telah ditetapkan statusnya oleh KPK sebagai tersangka kasus suap ketika memperoleh berbagai kontrak kerja di masa lalu.

Demikian diungkapkan Djoko Eko Suparstowo, Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk dalam acara paparan publik, usai acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (05/10/2017).

Disamping itu, menurut Djoko, manajemen perseroan juga selalu terbuka terhadap berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) dan pemegang saham perseroan lainnya, terutama terhadap penyampaian informasi yang ada kepada mereka.

Manajemen perseroan juga selalu mempublikasikan berbagai kondisi bisnis perseroan kepada publik untuk memberikan keseimbangan terhadap berbagai berita miring tentang perseroan di masa lalu.

Djoko mengmukakan, status yang diberikan KPK kepada perseroan adalah sebagai tersangka. Kasus tersebut tidak begitu menakutkan. Pasalnya, KPK pada prinsipnya menetapkan perseroan baru menjadi tersangka pelanggaran hukum.

“Jadi, jika nanti divonis bersalah, maka perseroan akan didenda. Tapi kalau yang divonis bersalah itu adalah pribadi, maka pribadi tersebut akan dikenakan hukuman badan. Jadi kasus ini sebenarnya biasa saja dan wajar,” papar Djoko.

Dengan demikian, lanjut Djoko, manajemen perseroan tetap kooperatif, informatif dan transparan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hukum tersebut. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads