Air Tanah di Jakarta Tercemar Bakteri E Coli, Warga Masih Banyak Yang Mengkonsumsi

Muhammad Kemal Farezy Nov 15, 2022 0 Comments
Air Tanah di Jakarta Tercemar Bakteri E Coli, Warga Masih Banyak Yang Mengkonsumsi

Tangerang, BisnisPro.id – Baru-Baru ini Arief Nasrudin selaku Direktur Utama PAM JAYA, mehimbau warga DKI Jakarta yang masih mengkonsumsi air minum yang berasal dari air tanah untuk memasak air tanah tersebut dengan benar-benar matangsehingga ketika warga mengkonsumsinya air tersebut sudah aman dari pencemaran bakteri E.coli (Escherichia coli).

“Harus dipastikan airnya dimasak dengan matang, sehingga benar-benar bakterinya mati,” ujar Arief, (14/11/2022).

Kekhawatiran tersebut diakibatkan temuan United Nations Children’s Fund (UNICEF) terkait sebesar 70% air tanah di Indonesia diyakini telah tercemar bakteri E.coli.

Arief mengatakan dan mengakui bahwa air tanah di DKI Jakarta sudah banyak tercemar oleh bakteri E-coli. Walaupun demikian, dirinya meminta agar masyarakat tidak perlu terlalu panik, warga hanya dihimbau untuk memasak air tersebut secara benar-benar matang.

“Yang terpenting sebelum air dikonsumsi, pastikan air sudah dimasak,” himbau Arief kepada warga DKI Jakarta yang masih mengkonsumsi air tanah.

Arief menambahkan pandangannya bahwa mengkonsumsi air yang belum benar-benar masak dan tercemar bakteri E.coli bisa berdampak pada timbulnya berbagai penyakit pencernaan, salah satunya sakit perut dan diare.

“E.colinya sudah cukup besar dan tinggi terutama di daerah Jakarta yang berdekatan dengan laut,” Menurut Arief.

Arief mengaku jika pihaknya tidak tahu secara pasti kapan kualitas air tanah di DKI Jakarta mulai tercemar oleh bakteri E.coli. Arief hanya mengatakan bahwa yang perlu dilakukan masyarakat adalah lebih berhati-hati dalam memasak air tanah di DKI Jakarta agar ketika mengkonsumsi air agar terhindar dari penyakit.

“Mulainya dari kapan kami tidak bisa deteksi, tetapi dari hasil para analisa telah menyampaikan adanya E-coli di air tanah,” kata Arief.

Disisi lain, pada sehari sebelumnya Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sempat berkomitmen untuk menjamin kebutuhan air bersih warga Ibu Kota DKI Jakarta. Menurut hematnya, hal itu sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 6 terkait Sumber Daya Air (SDA).

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, mengamanatkan di Pasal 6, negara menjamin hak rakyat atas air. Guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, berkualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau,” kata Heru Budi.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads