Heboh Soal Larangan Cuti Bagi Wali Kota Hingga Lurah di Jakarta, ini Penjelasan Heru

Muhammad Kemal Farezy Oct 28, 2022 0 Comments
Heboh Soal Larangan Cuti Bagi Wali Kota Hingga Lurah di Jakarta, ini Penjelasan Heru

Tangerang, BisnisPro.id – Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta, memberikan klarifikasi soal larangan atau aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melarang jajarannya melakukan pengambilan cuti bagi Wali Kota hingga Lurah, disaat musim hujan yang berpotensi banjir saat ini. Peraturan itu tertulis jelas dalam Surat Edaran (SE) yang ditulis dan dilekuarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta soal penundaan pengambilan cuti tahunan pada saat musim hujan.

Perihal surat edaran tersebut, tujuan dikeluarkannya adalah sebagai bentuk perpanjangan atas arahan dari Heru Budi Hartono. Sekaligus untuk memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 terkait Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan.

Heru berdalih bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta meminta adanya penundaan pengambilan cuti selama musim hujan. Himbauan tersebut juga hanya akan dikhususkan kepada dinas-dinas strategis yang berkaitan dengan penanganan dampak musim hujan seperti banjir dan kemacetan lalu lintas.

“Ya larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya, enggak dilarang,” ujar Heru pada jumat (28/10/2022).

Heru menambahkan, nantinya jika kondisi cuaca di Ibu Kota sudah kondusif, kepala dinas terkait diperbolehkan kembali untuk mengambil jatah cutinya.

“Nanti setelah cuaca membaik ya silahkan, mau cuti 2 tahun boleh, kan engga dilarang, kalau boleh, kan cuti 2 tahun. Engga ada guyonan aja,” pungkas Heru secara ringan ketika ditanya perihal larangan cuti tersebut.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads