IKN Pindah, Gedung Milik Pemerintah Pusat di Jakarta Disewakan

Muhammad Kemal Farezy Jan 6, 2023 0 Comments
IKN Pindah, Gedung Milik Pemerintah Pusat di Jakarta Disewakan

Tangerang, BisnisPro.id – Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta mengatakan nasib gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta Pusat pasca status Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari DKI Jakarta. Ia menyebut perusahaan swasta yang berminat bisa saja menyewanya.

Pasalnya, sudah dipastikan nantinya ketika status IKN dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, gedung-gedung milik pemerintah pusat akan kosong. Demi optimalisasi aset, maka diizinkan untuk peruntukan lain.

“Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya,” ujar Heru Hermawanto, Kamis (5/1/2023).

Sedangkan, Heru menyatakan pihaknya juga sudah merevisi aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi di Jakarta. Lewat regulasi ini, tak ada lagi larangan zona pemerintahan untuk kegiatan lain.

Nantinya, pihaknya akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona pemerintahan yang ditinggalkan itu untuk perkantoran.

“Dulu kan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kami menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain. Kami diminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral,” ungkap Heru.

Walaupun seperti itu, pengelolaan gedung-gedung yang ditinggalkan di DKI Jakarta tersebut tetap menjadi milik pemerintah pusat.

“Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namun dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads