Kemendag Inginkan Barang Eceran Dipasok Peritel Modern ke Pasar Tradisional

Muhammad Kemal Farezy Oct 12, 2017 0 Comments
Kemendag Inginkan Barang Eceran Dipasok Peritel Modern ke Pasar Tradisional

Jakarta, BisnisPro.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan mengenai barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dipasok oleh pihak peritel modern ke pasar tradisional dan warung.

Kebijakan ini ditentang oleh sejumlah pihak, terutama koperasi. Pasalnya, pelaksanaan kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan monopoli pasar yang dilakukan oleh peritel modern.

Salah satu koperasi yang menolak kebijakan ini adalah Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi). Alasannya, kebijakan tersebut nantinya akan mematikan para grosir kecil yang merupakan bagian dari UKM.

Disamping itu, menurut Inkowapi, kebijakan itu juga akan menimbulkan aliran dana dari pasar rakyat ke pasar modern secara besar-besaran. Kondisi itu berarti modal di pusat semakin terkonsentrasi dan juga semakin memperlebar ketimpangan ekonomi.

Sebaliknya, Tjahta Widayanti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengungkapkan, justru kebijakan tersebut adalah salah satu instrumen untuk menekan harga jual barang-barang eceran.

Tjahta mengakui, memang pemerintah tidak melibatkan koperasi atau sejenisnya untuk pendistribusian barang-barang eceran tersebut.

“Pasalnya, semakin banyaknya rantai pasokan melalui koperasi atau sejenisnya, makah hal itu malahan akan memicu harga barang-barang menjadi mahal,” ujar Tjahta di Jakarta, Kamis (12/10/17).

Tjahta menegaskan, faktanya saat ini, para warung atau pedagang pasar tradisional memperoleh barang-barang dagangan melalui grosir-grosir kecil yang sudah lebih dulu melalui banyak tangan (bukan dari produsen langsung-red).

Menurut Tjahta, kondisi itu mengakibatkan harga barang eceran menjadi terlalu mahal. Tetapi dengan memperoleh akses langsung ke produsen, maka harga barang eceran tersebut di warung dan pasar tradisional dipastikan bakal menjadi lebih murah.

Kendati demikian, ungkap Tjahta, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan ini. Oktober ini, kebijakan tersebut diharapkan sudah dapat dilaksanakan.

“Kini, kami sedang mematangkan skema kerjasama atau sistem distribusi agar harga barang yang didistribusikan benar-benar sama dengan harga yang berlaku untuk ritel modern,” imbuh Tjahta. (AS/AM)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads