Kreditur 7-Eleven Menilai Ada Rekayasa di Sidang PKPU

Dian Ardiansyah Sep 5, 2017 0 Comments
Kreditur 7-Eleven Menilai Ada Rekayasa di Sidang PKPU

Jakarta, BisnisPro.Id, – Perwakilan dari Perhimpunan Kreditur 7-Eleven, David Maruhun L Tobing selaku kuasa hukum menyangka adanya rekayasa dalam proses persidangan permohonan penundaan pembayaran hutang (PKPU) terhadap tergugat PT Modern Sevel Indonesia (MSI) selaku pemegang lisensi waralaba 7-Eleven.

Hal ini mengacu pada temuan dari pengakuan PT MSI yang memiliki utang terhadap pemohon PKPU, yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa hingga Rp 2 miliar.

Dirinya menambahkan, “Sebisa mungkin (termohon seharusnya) menolak atau dia mengakui sebagian, ini kan dia mengakui keseluruhan kan konyol. Seakan-akan ini ‘rekayasa’ semua,” bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Yang memberatkan lagi baginya adalah pihaknya tidak bisa mengajukan bukti tambahan tagihan dari klien. Bila ditotal ada sebanyak 11 kreditur yang merupakan supplier makanan dan minuman bagi 7-eleven yang memiliki tagihan utang kepada pihak PT MSI semuanya berjumlah Rp 71 Miliar. Sedangkan yang tersebut dipersidangan hanya tagihan PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 2 Miliar saja.

Kendati demikian Majelis Hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Perhimpunan Kreditur 7-eleven tersebut. Pasalnya, putusan perkara tersebut akan diputuskan pada senin (11 September 2017).

Selain itu hal yang disayangkan kembali adalah adanya Perhimpunan Kreditur 7-Eleven yang tidak termasuk dalam pemohon PKPU kepada PT MSI.

“Jadwal kan masih panjang sampai minggu depan, kenapa tidak bisa (menyerahkan barang bukti). Justru karena kami melihat seakan-akan semuanya walaupun terburu-buru, kok dimuluskan,” kata David yang enggan menjelaskan 11 supplier yang menjadi kliennya tersebut.

Sementara itu Nurbaini, selaku perwakilan kuasa hukum PT MSI yang berasal dari kantor hukum Hotman Paris and Partners memberikan  penegasan bahwa tak ada rekayasa sama sekali dalam proses persidangan perkara tersebut.

Pihaknya mengakui adanya kepemilikan hutang kepada pemohon, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. adapun bukti-bukti administrasi yang  telah diserahkan pemohon kepada Majelis Hakim adalah dokumen asli.

“Gimana mau ngelak lagi? Kami akui. Kami sendiri tadi menyerahkan surat teguran atau somasi dari pemohon yang mengingatkan utang jatuh tempo,” tambahnya.

Pihak 7-Eleven (PT MSI) menyatakan tidak akan banyak berkomentar. Mereka bersedia menerima dan mempersilahkan majelis hakim langsung memutuskan perkara tersebut. Tak lupa PT MSI berniat mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur dalam perkara ini.

“Karena memang kondisi perusahaan memang sudah tidak ada kemampuan (finansial). Antara lain mengenai (pemutusan izin 7-Eleven dari perusahaan pusat) izin nya itu lah,” ujar Nurbaini.

Sebelumnya PT Modern International Tbk, sebagai induk PT MSI melakukan pengumuman terkait penutupan seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017. Diketahui dari dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak perusahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 Miliar kepada beberapa Bank.

 

Belum usai PT MSI masih memiliki kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap supplier sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban bayar pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads