Presiden Launching Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Dian Ardiansyah Aug 31, 2017 0 Comments
Presiden Launching Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Jakarta, BisnisPro.Id , – Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan ekonomi terbaru, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Presiden mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang maksimal, lebih mudah dan terintegrasi tanpa mengesampingkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8/2017).

Disaat yang bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan menuntaskan  hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

“Tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial, belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani,” kata Darmin.

Darmin menambahkan, beberapa indikator awal juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, walaupun terlihat tumbuh tetapi masih di bawah target yang diharapkan, antara lain:

(1) investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 miliar;

(2) capaian target rasio investasi sebesar 32,7%  (2012-2016), di bawah target RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2019;

(3) realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% dan PMDN 31,8% (2010-2016);

(4) belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.

Kendati demikian, Indonesia sudah masuk sebagai salah satu negara layak investasi namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang ditargetkan.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads