Pemprov DKI Jakarta Belum Terima Peralihan Pengelolaan Kampung Susun Bayam

Muhammad Kemal Farezy Nov 29, 2022 0 Comments
Pemprov DKI Jakarta Belum Terima Peralihan Pengelolaan Kampung Susun Bayam

Tangerang, BisnisPro.id- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan, pihaknya belum menerima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia juga belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Oh belum. Saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum ada infomasi itu,” kata Sarjoko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Sarjoko tidak berkomentar lebih lanjut terkait besaran tarif yang dikenakan kepada calon penghuni KSB tersebut. “Saya belum bisa sampaikan hal itu. Saya update dulu hasil rapat dengan BP BUMD kemarin, nanti saya informasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan, pengelola KSB itu belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. Selain itu, ia mempersilakan Jakpro selaku yang pihak yang berwenang mengelola kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) menentukan tarif sewa hunian KSB.

Dia menyebutkan bahwa dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda. “Pengelolaannya belum berganti. Kalaupun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan. Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok ada yang terprogram sama yang umum,” ujarnya. 

Dia menambahkan, “Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp765 ribu, untuk yang umum yang terprogram Rp505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai.”

Sempat sebelumnya diberitakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahwa nantinya pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu sudah disepakati oleh pihak Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

“Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Syachrial Syarief selaku VP Corporate Secretary PT Jakpro.

Selanjutnya, Syachrial mengungkapkan, untuk tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) ini rencananya bakal merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 dan tidak lagi berdasarkan perhitungan bisnis dari Jakpro.

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” pungkas Syachrial Syarief.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads