Pengertian dan Realisasi Sekuritisasi Aset 

Dian Ardiansyah Oct 17, 2017 0 Comments
Pengertian dan Realisasi Sekuritisasi Aset 

Jakarta, BisnisPro.Id – Saat ini, banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lagi demam melakukan sekuritisasi aset untuk mendanai pengerjaan proyek-proyek mereka. Sebenarnya, apa yang dimaksud sekuritisasi aset itu?

Sekuritisasi aset BUMN tidaklah sama dengan penjualan aset BUMN kepada pihak swasta. Sekuritisasi aset adalah penjaminan pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah aset BUMN di masa depan.

Salah satu contohnya adalah PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang beberapa waktu lalu melakukan sekuritisasi aset melalui penawaran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sekuritisasi yang dilakukan Jasa Marga adalah penjaminan pendapatan masa depan dari pengoperasian jalan tol Jagorawi. Dengan demikian, perkiraan penerimaan tol Jagorawi dalam beberapa tahun kedepan dihitung dan dijaminkan untuk memperoleh dana segar.

“Jadi, Jasa Marga diistilahkan me-monetisasi pendapatan masa depan tol Jagorawi. Itupun hanya 40% dari total pendapatan masa depan tersebut. Apakah Jagorawi dijual? Jawabannya tidak,” ujar Aloysius Kiik Ro.

Aloysius Kiik Ro adalah Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN. Beliau mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Nasional Sekuritisasi Aset BUMN di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Aloy menuturkan, dana yang diperoleh dari sekuritisasi aset tersebut lalu digunakan untuk membangun beberapa ruas tol baru.

Bahkan, demikian Aloy, dengan memperoleh dana sekuritisasi aset Tol Jagorawi senilai Rp2 triliun, Jasa Marga bisa memperoleh pendanaan dari perbankan hingga 3 kali lipat, yakni Rp6 triliun. Jadi, total dana yang diraih dari sekuritisasi aset tersebut menjadi Rp8 triliun.

“Dengan demikian, Jasa Marga bisa memperoleh dana hingga Rp8 triliun untuk membiayai berbagai pembangunan ruas tol baru lainnya, sementara itu Jagorawi yang dijaminkan tidak hilang,” tutur Aloy.

Konsep pendanaan seperti ini adalah terobosan untuk pembangunan infrastruktur ke depan. Aset yang bisa menghasilkan uang dalam beberapa tahun ke depan pun bisa dijaminkan melalui sekuritisasi aset.

“Konsep apapun yang dapat menghasilkan uang dapat disekuritisasi. Apa saja yang menghasilkan potensi di masa depan, maka aset dapat menjadi debt securitiy,” imbuh Aloy.

Model sekuritisasi serupa sudah dilakukan lebih dulu oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), atau Bank BTN. Dalam hal ini, Bank BTN menjaminkan pendapatan yang diperoleh dari KPR dalam beberapa tahun kedepan, untuk memperoleh pendanaan baru.

Pada September lalu, PLN melalui anak usahanya PT Indonesia Power (IP) juga menawarkan EBA Danareksa Indonesia Power PLN–1 dengan nilai maksimum Rp4 triliun. Aset dasar yang disekuritisasi adalah aset keuangan berupa piutang dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTU Suralaya 1-7. (AS)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads