Pernyataan Gaji Dewan Oleh Krisdayanti Tuai Polemik di Masyarakat

Muhammad Kemal Farezy Sep 22, 2021 0 Comments
Pernyataan Gaji Dewan Oleh Krisdayanti Tuai Polemik di Masyarakat

Tangerang, BisnisPro.id – Pengakuan Anggota DPR RI Krisdayanti mengenai besaran gaji yang diterimanya sebagai anggota dewan menuai polemik. Tidak sedikit masyarakat yang kurang setuju dengan besaran gaji yang diterima anggota DPR saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB Tasril Jamal mengatakan, perihal gaji dan tunjangan anggota DPR memang sudah ditentukan oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Tasril menambahkan, pernyataan Krisdayanti pun dapat dengan mudah di cek di Kesekjenan. Namun, ada yang perlu di garis bawahi agar publik tidak beranggapan buruk. Antara gaji dan tunjangan, serta dana reses itu berbeda.

“Dana kegiatan anggota di daerah pemilihan atau dana reses baru cair setelah ada usulan kegiatan. Jadi, tidak semua uang yang masuk rekening itu gaji,” ungkapnya.

Tasril menjelaskan, anggaran reses wajib digunakan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat di dapil masing-masing. Kemudian, aspirasi ini disalurkan dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi yang diamanatkan konstitusi.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, dana reses (dalam hal ini untuk DPRD Kota) berkisar sekitar Rp 17 juta untuk satu kali reses yang digunakan di 3 atau 4 titik. Kemudian, dalam setahun dilakukan 3 kali pertemuan di Dapilnya, dengan rincian untuk konsumsi serta digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan dalam menyerap aspirasi masyarakat ini.

Bentuk kegiatannya juga beragam, dan tidak sedikit menerima usulan dari masyarakat. Mulai dari pertemuan masyarakat dengan anggota Dewan, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Tasril menjelaskan bahwa kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini berlaku bagi semua anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3. Namun, tentu akan ada perbedaan besaran anggaran keuangan antara DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten.

“Penggunaan dana ini wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun perlu digaris bawahi, besarannya akan berbeda antara DPR RI ataupun DPRD Kota,” ujar Tasril.

Perbedaan besaran anggaran ini tentu saja akan memengaruhi kinerja yang bisa dilakukan oleh anggota dewan tingkat Kota/Kabupaten.

Namun, Tasril menambahkan, kami tetap bekerja untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan janji-janji politik ketika kampanye, kalaupun ada yang belum terpenuhi memang situasi pandemi ini harap dimaklumi.

Lebih lanjut, Tasril mengungkapkan keperihatinannya. Semenjak pandemi Covid-19, ada beberapa perubahan terkait anggaran untuk anggota dewan yang tidak diketahui masyarakat, salah satunya anggaran perjalanan dinas yang kini diatur oleh Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Kami pun anggota dewan juga ada istilah baru kena Covid-33 (Perpres 33). Dimana semua anggaran penunjang kegiatan dinas kami dikurangi, sebagai contohnya, kalau kami kunjungan kerja ke daerah di Jawa Barat hanya mendapat 430 ribu Rupiah. Meskipun begitu, kami tetap bekerja dengan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat, ya namanya juga peraturan kita harus tunduk,” ujar Tasril.

Adapun ketidaksesuaian ketentuan dari Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan kondisi di lapangan, Tasril berharap agar hal ini bisa disempurnakan melalui peraturan di daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya agar kami sebagai anggota dewan tetap dapat menghasilkan kualitas kinerja yang lebih baik bagi peningkatan standar pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads