Persoalan UMP 2023, Pemprov DKI Usul Kenaikan Sebesar 5,6 Persen

Muhammad Kemal Farezy Nov 24, 2022 0 Comments
Persoalan UMP 2023, Pemprov DKI Usul Kenaikan Sebesar 5,6 Persen

Tangerang, BisnisPro.id – Baru-baru ini pihak pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta unsur buruh melakukan rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2023. Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan usul atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6% atau senilai Rp 4.901.738. 

Pemprov DKI sendiri mengajukan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah,” ujar Nurjaman selaku Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, pada hari Rabu (23/11/22).

Sementara itu, Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 2,62% atau setara Rp 4.763.293, didasari pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI),” ucap Nurjaman.

Nurjaman lanjut menambahkan bahwa dari pihak pekerja atau buruh menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55% setara dengan Rp 5.131.000. Dirinya mengatakan besaran angka yang diajukan pekerja tentu tidak didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 maupun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

“Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo,” ungkap Nurjaman.

Nurjaman juga berpandangan, bahwa ada kesepahaman antara keinginan Apindo dengan serikat buruh. Hal ini dapat dilihat bahwa, kedua pihak sama-sama tidak ingin memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pada penetapan UMP 2023 tahun depan.

“Jadi Permenaker itu menurut saya diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin dan Pemerintah, walaupun berbeda alfanya,” kata Nurjaman.

Nurjaman menambahkan karena tidak adanya kesamaan pandangan antara seluruh pihak terkait usulan UMP tahun 2023, pada akhirnya seluruh hasil rekomendasi tersebut akan dilimpahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

“Langsung ini direkomendasikan, berita acara ini. Direkomendasikan kepada pak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja. Apa dan seperti apa Pak Gubernur yang akan menetapkan,” Pungkas Nurjaman.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads