Rapat di Balai Kota: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik 10,55 Persen

Muhammad Kemal Farezy Nov 23, 2022 0 Comments
Rapat di Balai Kota: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik 10,55 Persen

Tangerang, BisnisPro.id – Nurjaman Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kalangan buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023 naik 10,55% atau Rp5.131.000.

“Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023,” kata Nurjaman di Jakarta, 22/11/22.

Nurjaman menilai bahwa, usulan buruh tersebut juga tidak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 adalah maksimal 10%.

Pemerintah berencana mengesahkan kebijakan baru ini karena berpendapat bahwa perhitungan UMP jika merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) belum bisa mengatur dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang kian tertekan akibat pandemi Covid-19.

Walaupun demikian, Nurjaman merasa ada kesamaan kesepahaman antara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta dan pihak buruh dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023 tahun depan, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini,” ucap Nurjaman.

Apindo DKI Jkarta memberikan saran UMP DKI Jakarta yaitu dengan naik sebanyak 2,62% atau senilai dengan Rp4.763.293, jika mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI Jakarta 2023.

Sementara itu, pihak Kadin DKI Jakarta mengeluarkan saran yang berbeda untuk UMP DKI Jakarta 2023 yakni naik 5,11% atau setara dengan Rp4.879.053. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6% atau senilai dengan Rp4.901.738.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta dan Kadin DKI Jakarta mengeluarkan usul tersebut berdasarkan kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan kenaikan UMP DKI Jakarta.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads