25 Titik Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan di Jakarta

Muhammad Kemal Farezy Jan 12, 2023 0 Comments
25 Titik Jalan Berbayar ERP Akan Diterapkan di Jakarta

Tangerang, BisnisPro.id – Baru-baru ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji regulasi yang mengatur jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini agar pemberlakuan jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan. 

Rencananya, tarif ERP akan dilaksanakan di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta, di antaranya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Jam atau Waktu pemberlakuan ERP tercatat dalam Pasal 10 Raperda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut:

– Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

– Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

– Berdasarkan persetujuan Gubernur, Dinas menetapkan keputusan tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada waktu tertentu.

– Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik dapat disesuaikan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.

– Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads