Bank Wakaf Mikro Beri Pembiayaan Tanpa Minta Agunan

Dian Ardiansyah Mar 28, 2018 0 Comments
Bank Wakaf Mikro Beri Pembiayaan Tanpa Minta Agunan

Jakarta, BisnisPro.Id – Bank Wakaf Mikro yang sedang didorong pertumbuhannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membiayai pembiayaan kepada masyarakat tanpa agunan.

“Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJk Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia katakan, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

Sampai saat ini, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Pulau Jawa, yakni di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis); Banten (Serang dan Lebak); Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).

Hingga pertengahan Maret 2018 ini, 20 Bank Wakaf Mikro tersebut telah menyalurkan pembiayaan kepada 3.389 orang nasabah yang tergabung dalam 684 kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp3,05 miliar.

Dibandingkan akhir tahun 2017, jumlah nasabah Bank Wakaf Mikro ini telah mengalami penambahan sebanyak 2.562 nasabah atau tumbuh sebesar 309,8%.

Sementara itu, dari sisi penyaluran pembiayaannya telah mengalami penambahan sebesar Rp2,4 miliar rupiah atau tumbuh sebesar 363,8%.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meresmikan tiga Bank Wakaf Mikro yaitu, Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon, Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya dan Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara Serang.(WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads