DPRD Kota Tangerang Teken Raperda P-APBD TA 2022
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo teken Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (19/9/2022). Berdasarkan hasil rapat gabungan, semua fraksi DPRD Kota Tangerang sepakat, Raperda tentang P-APBD 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tangerang, BisnisPro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang, dengan mempertimbangkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan yang dapat direalisasikan hingga tahun anggaran berakhir serta belanja-belanja daerah untuk sektor prioritas.
Ketua DPRD, Gatot Wibowo, saat memimpin rapat menjelaskan, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 telah tuntas dibahas bersama melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang. Di mana berdasarkan hasil rapat gabungan, semua fraksi DPRD Kota Tangerang juga bersepakat, Raperda tentang P-APBD 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, turut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda P-APBD antara DPRD dan Pemkot Tangerang. ’’Dengan ditandatanganinya keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama ini, maka menandai telah berakhirnya tahapan-tahapan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022,” jelasnya saat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Tangerang mengenai Raperda tentang APBD TA 2023, Senin (19/09).
Sementara itu, rincian Raperda P-APBD TA 2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua III, Tengku Iwan Jaya Saputra, menjelaskan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 4.50 triliun menjadi sebesar Rp.4.24 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.255 miliar atau 5,68 %, yang diakibatkan oleh penurunan pada pos-pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun sumber PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah yang sah lainnya, turun sebanyak 17,22% dari yang semula Rp 2,3 triliun menjadi Rp 1,9 triliun. Namun, untuk Pendapatan Transfer mengalami kenaikan 6,41% dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,34 triliun atau naik sebesar Rp 141 miliar.
Tengku Iwan juga menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang menyimpulkan, Raperda tersebut sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi terkini.
Lebih lanjut, dengan adanya penurunan PAD, Pemerintah Kota Tangerang harus terus berupaya melakukan berbagai inovasi agar bisa menggenjot pencapaian PAD sesuai target untuk membiayai anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan. Dengan ditetapkannya Raperda Kota Tangerang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 lebih awal dari biasanya, Anggaran Program dan Kegiatan Pembangunan yang telah dibahas dan disepakati bersama harus bisa direalisasikan secara efektif dan efisien.
Sedangkan untuk anggaran Belanja Daerah, telah disepakati bersama dalam Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022 yang semula Rp 4,96 triliun menjadi sebesar Rp 4,91 triliun atau mengalami penurunan sebesar 1,09%. Sedangkan defisit yang timbul dari kelebihan belanja daerah atas pendapatan daerah sejumlah Rp 662 miliar, ditutupi dari pembiayaan netto yang sepenuhnya diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021.
“Mengingat tahun 2022 mendekati periode akhir RPJMD Kota Tangerang 2019-2023, program dan kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD TA 2023 hendaknya bisa menuntaskan target capaian kinerja kepala daerah TA 2022 sesuai yang tercantum dalam dokumen RPJMD,” pungkasnya. (*)
No Comments