Ekonomi Kreatif Diharapkan Sumbang Rp1.000 Triliun Tahun Ini

Dian Ardiansyah Sep 12, 2017 0 Comments
Ekonomi Kreatif Diharapkan Sumbang Rp1.000 Triliun Tahun Ini

Jakarta, BisnisPro.Id, – Kontribusi pendapatan ekonomi kreatif Indonesia bisa mencapai titik Rp 1.000 Trilliun pada tahun ini, Badan Kreatif Indonesia (Bekraf) memprediksi industri ekonomi kreatif Indonesia bisa tumbuh 8 persen lebih besar dibanding tahun lalu.

“Secara rata-rata,pertumbuhan ekonomi kreatif itu sebesar Rp70 triliun setiap tahunnya. Jadi kalau pertumbuhan Rp70 triliun itu tercapai, dan saya yakin lebih, di akhir 2017 ini akan didapat angka Rp1.000 triliun kontribusi ekonomi kreatif kepada Pendapatan Domestik Bruto,” tutur Kepala Bekraf Triawan Munaf di kantornya, Senin (11/9).

Tercatat pada 2015 lalu kontribusi ekonomi kreatif Indonesia adalah Rp 852,24 Trilliun atau sekitar 7,38 persen dari total PDB. Ada tiga sektor terbesar penyumbang dalam total kontribusi ekonomi kreatif Indonesia tersebut ialah, sektor kuliner sebesar 41,59 persen, lalu di sektor fashion 18,15 persen dan kriya sebesar 15,7 persen. Date tersebut berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ada sektor-sektor yang sifatnya masih kecil tetapi kami jadikan prioritas seperti film, aplikasi dan game development, dan musik,” ujarnya.

Triawan menilai, ada beberapa hal yang menghambat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pertama adalah masalah terkait hal pencatatan data kontribusi ekonomi industri masih belum maksimal diserap informasinya oleh BPS.

“Masih harus dilakukan revisi terhadap cara menghitung kontribusi ekonomi kreatif,” tambahnya.

Seperti pada bidang musik, sebaiknya perhitungan kontribusi tidak hanya berpatokan dari penjualan kase atau CD saja, tapi juga harus mulai memperhatikan perkembangan teknologi seperti kegiatan pengunduhan lagu dan penyelenggaraan konser musik. sehingga data statistiknya akan bisa lebih baik lagi.

“Saya yakin, angka-angka yang sekarang ada di BPS itu sebetulnya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Dirasa perlu untuk membenahi sistem di masing-masing sektor ekonomi kreatif seperti pada sektor pajak. Diketahui bahwa sejumlah aturan masih belum jelas dan tarif pajak penghasilan yang dikenakan masih dinilai terlalu memberatkan.

Sementara itu, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bermanfaat bagi perkembangan industri perfilman.

Hal tersebut tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membuka industri perfilman untuk investor asing sebesar seratus persen.

“Sekarang investasi film telah dibuka untuk investor dalam negeri dan luar negeri itu yang diperlukan untuk membangun bioskop-bioskop dan kemampuan produksi dan juga distribusi,” ungkapnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads