Ikut Tax Amnesti Tapi Ada Harta Disembunyikan, Ada Sangsi
Jakarta, BisnisPro.Id – Ditjen Pajak siap-siap memberikan sangsi kepada Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty namun masih ada sisa harta yang belum dilaporkan, agar segera melaporkan lewat prosedural mengisi Pajak Penghasilan (PPh) final.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum secara tegas pemberian sangsinya bagi WP yang lewat waktunya.
“Ditjen Pajak menghimbau semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut tax amnesty pajak dan masih memiliki aset yang tersembunyi untuk segera memanfaatkan pengisian PPH Final,” kata dia di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut dia, adanya program pengampunan pajak ini untuk melanjutkan reformasi dan rekonsiliasi pajak, pemerintah menghimbau seluruh WP untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan mewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi WP yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik.
Kedepannya, lanjut dia, pada 2018, lembaga keuangan akan secara rutin melaporkan data keuangan kepada Ditjen Pajak termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak. (WW)
No Comments