Mau Diampuni Pajaknya, Nih Caranya

Dian Ardiansyah Nov 27, 2017 0 Comments
Mau Diampuni Pajaknya, Nih Caranya

Jakarta, BisnisPro.Id – Ditjen Pajak akan memberikan sangsi kepada Wajib Pajak (WP) jika aset yang belum dilaporkan ditemukan pihaknya.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sangsi akan berlaku bila WP memanfaatkan prosedural Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final).

“Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat itu,” kata dia di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut dia prosedur PAS Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  di tempat WP terdaftar.

Ia katakan, PAS Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkap.

“Ditjen pajak terus melakukan proses data matching antara data yang dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan  Surat Pernyataan Harta (SPH) dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,” katanya. (WW)

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads