Nasib Jakarta Setelah IKN Pindah, Sekda DKI Beri Tanggapan

Muhammad Kemal Farezy May 23, 2023 0 Comments
Nasib Jakarta Setelah IKN Pindah, Sekda DKI Beri Tanggapan

Tangerang, BisnisPro.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan perlu penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi itu juga mengatur transformasi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

“Regulasi itu bukan diubah, disesuaikan dengan tujuannya Jakarta itu kota global,” kata dia saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Dalam transformasi menjadi kota global itu, Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

Joko belum bisa merinci berapa banyak regulasi yang akan disesuaikan. “Saya belum menghitung, ya, disesuaikan dengan kebutuhan saja. Soal tata ruang, masalah otonomi khusus,” ujarnya. 

Ihwal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta, Joko mengatakan sudah melakukan pembahasan uji publik dua pada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan draf uji publik 2 yang diterima Tempo, BAB IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan, Bagian Kesatu Kewenangan Khusus, paragraf 1 soal Urusan Pemerintahan pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Selanjutnya, pada ayat 3 dikatakan bahwa Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian; kelembagaan; dan keuangan daerah.

Namun demikian, Joko Agus menyebutkan bahwa hal ini masih perlu dibahas di Pemerintah Pusat. “Ada pembahasan berkali-kali itu nanti di Pemerintah Pusat, DPR RI terakhir,” ucap Sekda DKI itu.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads