Oli Tanpa Logo SNI Akan Ditindak Tegas
Achmad pun menilai keberatan yang disampaikan oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) terkait biaya mendapatkan sertifikasi masih bisa diperdepatkan. Hal ini karena yang melakukan pengujian bukanlah lembaga milik pemerintah.
“Saya kira itu standard ya, lagi pula yang melakukan pengujian adalah lembaga independent, bukan lembaga milik Pemerintah. Saya rasa tidak ada masalah itu. Semua produk yang wajib memiliki sertifikat SNI juga melakukan hal serupa,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Perdippi, menolak keras wacana pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas atau oli yang hendak dijual di Indonesia. Perdippi melihat bahwa langkah tersebut hanya akan memonopoli pemasokan pelumas yang pernah dilakukan pada jaman dahulu. Upaya tersebut juga dianggap sebagai penghambat masuknya produk-produk oli berkualitas dari luar negeri.
Disebutkan bahwa dalam aturan yang akan diberlakukan tersebut, biaya sertifikasi SNI untuk setiap jenis pelumas berkisar Rp 500 juta. Hal ini tentunya akan memicu naiknya harga jual dari produk yang ditawarkan kepada konsumen.
No Comments