Oli Tanpa Logo SNI Akan Ditindak Tegas

Dian Ardiansyah Aug 16, 2018 0 Comments
Oli Tanpa Logo SNI Akan Ditindak Tegas

BisnisPro.Id – Hal ini disampaikan oleh Achmad Sigit Dwiwahjono , Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Ia mengatakan bila sertifikasi SNI menjadi wajib di masa depan, maka pelumas yang tidak sesuai SNI harus keluar dari Indonesia.
“Ya harus dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya di sela-sela peresmian Customer Experience Center di pabrik pelumas Shell, Bekasi.Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah disampaikan ke World Trade Organization (WTO) dan tidak mendapat keberatan. Oleh karena itu maka aturan tersebut tetap dapat dilaksanakan dalam waktu dekat meski ditentang oleh sebagian pelaku industri pelumas di Tanah Air.

Achmad pun menilai keberatan yang disampaikan oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) terkait biaya mendapatkan sertifikasi masih bisa diperdepatkan. Hal ini karena yang melakukan pengujian bukanlah lembaga milik pemerintah.

“Saya kira itu standard ya, lagi pula yang melakukan pengujian adalah lembaga independent, bukan lembaga milik Pemerintah. Saya rasa tidak ada masalah itu. Semua produk yang wajib memiliki sertifikat SNI juga melakukan hal serupa,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Perdippi, menolak keras wacana pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas atau oli yang hendak dijual di Indonesia. Perdippi melihat bahwa langkah tersebut hanya akan memonopoli pemasokan pelumas yang pernah dilakukan pada jaman dahulu. Upaya tersebut juga dianggap sebagai penghambat masuknya produk-produk oli berkualitas dari luar negeri.

Disebutkan bahwa dalam aturan yang akan diberlakukan tersebut, biaya sertifikasi SNI untuk setiap jenis pelumas berkisar Rp 500 juta. Hal ini tentunya akan memicu naiknya harga jual dari produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads