Penyelesaian Kasus Kampung Susun Akuarium Bisa Diterapkan di Persoalan Kampung Susun Bayam

Muhammad Kemal Farezy Dec 7, 2022 0 Comments
Penyelesaian Kasus Kampung Susun Akuarium Bisa Diterapkan di Persoalan Kampung Susun Bayam

Tangerang, BisnisPro.id – Warga yang sebelumnya sempat tergusur di Kampung Bayam, Jakarta Utara hingga saat ini masih belum jelas nasibnya. Rendaca pembangunan hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang ditujukan kepada warga gusuran tersebut hingga saat ini belum bisa dihuni sejak diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu Anies Baswedan pada Oktober 2022 kemarin.

KSB semula memang dibangun untuk warga Kampung Bayam yang tergusur sementara karena terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Hunian Rumah Susun tersebut dibangun di atas lahan yang selama ini mereka tinggali.

Penyerahan kunci unit hunian tersebut sempat terhambat keputusan soal tarif sewa. Warga menolak tarif yang dipatok oleh Jakpro yang dinilai terlalu mahal. Semula, BUMD DKI itu mematok tarif sewa Rp 1,5 juta per bulan. Belakangan, setelah diprotes, tariif diturunkan menjadi Rp 750 ribu hingga Rp 600 ribu. Tarif tersebut, ditolak warga Kampung Bayam karena dirasa masih kemahalan. 

Tak ada kejelasan soal kapan mereka bisa menghuni Kampung Susun Bayam, sebagian perwakilan warga memilih menggelar aksi dengan membangun tenda depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta sejak Kamis, 1 Desember 2022 lalu.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar segera diizinkan untuk segera menempati hunian di KSB. Selain itu, warga juga berharap agar pengelolaan Kampung Rusun Bayam ini bisa disamakan dengan pengelolaan Kampung Susun Akuarium dan Kunir. 

Di lain pihak, Elisa Sutanudjaja selaku Direktur Rujak Center for Urban Studies, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kesamaan kasus antara Kampung Susun Bayam dan Kampung Akuarium.

Elisa mengatakan, nasib penyelesaian kasus Kampung Susun Bayam bisa diselesaikan seperti halnya kasus Kampung Akuarium dan Kunir dalam pengelolaannya. Dalam permasalahannya, kedua kampung yang memiliki kasus tersebut sama-sama dikarenakan oleh dampak gusuran akibat adanya proyek pembangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kemudian status tanah keduanya juga sama, yani hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Hunian yang dibangun juga sama, kampung susun. Dan tujuan pembangunannya sama, yaitu mengembalikan haknya warga. Memulihkan kembali permukiman kampung,” ungkap Elisa.

Terkait soal para warga juga sama, yakni sama-sama berasal dari wilayah yang digusur proyek pembangunan. Kesamaan lain, Kampung Susun Bayam dan Kampung Susun Akuarium adalah dalam hal proses perencanaan bersama dan ekonomi warga.

“Tentu tidak ada alasan sekalipun yang bisa membuat Pemprov DKI mendiskriminasikan Kampung Bayam,” ungkapnya.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads