Jakpro Tunggu Konfirmasi Dispora DKI Terkait Kampung Susun Bayam

Muhammad Kemal Farezy Dec 19, 2022 0 Comments
Jakpro Tunggu Konfirmasi Dispora DKI Terkait Kampung Susun Bayam

Tangerang, BisnisPro.id – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta terkait status lahan lokasi Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara. Status lahan rusun KSB tersebut diketahui berada di atas tanah milik Dispora DKI Jakarta yang diduga menjadi hambatan calon penghuni belum bisa masuk hunian.

Syachrial Syarif selaku Sekretaris Perusahaan Jakpro mengungkapkan masih berkoordinasi dengan Dispora DKI dan Pemprov DKI Jakarta.

“Agar Jakpro mendapat kejelasan untuk menindaklanjuti proses penempatan calon penghuni ke dalam Kampung Susun Bayam,” kata Syachrial.

Syachrial mengaku bahwa pihaknya (Jakpro) sudah bersurat kepada Dispora DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi. “Kami menunggu jawaban resminya,” ungkap Syachrial. 

Syachrial mengatakan pembangunan KSB sudah rampung 100% sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sayangnya belakangan ini diketahui Jakpro belum mengantongi surat bukti kepemilikan lahan KSB. Dirinya optimistis Dispora DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan terkait proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB.

Dispora DKI Jakarta mengiyakan bahwa tanah Kampung Susun Bayam (KSB) adalah benar asetnya. Total aset lahan milik Dispora di lahan tersebut seluas 26 hektare.

KSB sendiri memang berdiri di lahan seluas 23 hektare termasuk dengan lahan Jakarta International Stadium (JIS).

Fikri Hidayat selaku Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta mengungkapkan, pada saat ini lahan yang berlokasi di Jakarta Utara itu dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng,” ungkap Fikri, Kamis, 15 Desember 2022.

Dokumen Dispora DKI ini diperlukan untuk mengurus perizinan karena KSB dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora. Setelah urusan itu beres, warga calon penghuni Kampung Susun Bayam bisa segera menghuni rusun itu karena telah tercapai kesepakatan soal tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 pada Senin (12/12/2022).

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads