PUPR Kembangkan Program Bantuan Rumah Layak Huni

Muhammad Kemal Farezy Jul 17, 2023 0 Comments
PUPR Kembangkan Program Bantuan Rumah Layak Huni

Tangerang, BisnisPro.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembangkan regulasi yang progresif dan sederhana guna mendukung upaya penyediaan perumahan layak bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Perumahan, Direktur Jenderal Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa telah dilakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

“Peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Permen PUPR tersebut merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya,” kata Iwan, dikutip dari Antara, Minggu (16/7/2023).

Menurut Iwan, penerbitan Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti konkret dari perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Perumahan.

Adapun aspek-aspek teknis terkait Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perumahan. Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan mencakup SE Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/2022.

Peraturan tersebut mengacu tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.

“Kami juga ingin mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Perumahan juga menyusun aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan untuk mendorong investasi,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan perubahan substansi terkait dengan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Usulan tersebut mencakup beberapa peraturan, antara lain terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads