Setelah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Nilai Reklamasi Sesuai Aturan

Dian Ardiansyah Apr 20, 2018 0 Comments
Setelah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Nilai Reklamasi Sesuai Aturan

Jakarta, BisnisPro.id – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga menteri-menteri terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi menyatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan aturan.

“Setelah kita cek semua, sesuai prosedur semua di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Empat menteri telah diperiksa terkait kasus reklamasi ini. Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Selain menteri-menteri, polisi telah memeriksa pejabat yang berkaitan dengan reklamasi, antara lain Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu. Polisi juga memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, serta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra.

“Intinya, kita ingin mengetahui adanya kepatuhan hukum para pejabat yang mau diperiksa, kemudian kita menanyakan yang bersangkutan saat menjabat itu seperti apa,” kata Argo.

Hanya, Argo tidak menjelaskan apakah proyek reklamasi yang sudah sesuai dengan aturan atau penetapan NJOP (nilai jual objek pajak). Polisi sendiri awalnya membidik perkara itu atas dugaan korupsi dalam penetapan NJOP.

“Yang menetapkan NJOP siapa, bukan menteri kan?” tuturnya.

Meski telah menyatakan reklamasi Teluk Jakarta itu sudah sesuai dengan aturan, penyidikan polisi masih berlangsung. Sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan polisi terkait kasus tersebut.

“Nanti saja,” tuturnya saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap saksi lain.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads