Reklamasi Diharapkan Bantu Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Dian Ardiansyah Sep 12, 2017 0 Comments
Reklamasi Diharapkan Bantu Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Jakarta, BisinsPro.Id, – Pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta merupakan angin segar bagi para kalangan pengusaha. diharapkan dengan pencabutan ini menghadirkan sentimen positif bagi wajah perekonomian di Tanah air.

Haryadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia menganggap bahwa dilanjutkannya proyek reklamasi akan memicu geliat pertumbuhan ekonomi baru karena akan terciptanya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi baru,” tuturnya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif reklamasi Pulau C, D, dan G, pada pertengahan 2016, dengan dasar penilaian para pengembang pulau reklamasi menyesuaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Setelah menggelar rapat tertutup yang dilakukan di Kemenko Kemaritiman, Mentri LHK telah mengambil keputusan akan mencabut moratorium tersebut karena pulau C dan D sudah memenuhi 11 poin persyaratan yang di ajukan pemerintah. Sementara untuk Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra dijanjikan akan dicabut dalam dua minggu kedepan.

Menurutnya, Sanksi yang dikeluarkan pemerintah dinilai berdasarkan alasan politis. Padahal jika dilihat pembangunan reklamasi sudah lumrah dilakukan negara lain yang sudah maju.  “Ini jelas politisasi birokrasi. Jika ini dibiarkan terang benderang, sebenarnya tidak ada masalah,” tandasnya.

Diberbagai kesempatan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani juga menegaskan reklamasi diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian. Hadirnya proyek ini diharapkan akan menyerap tenaga kerja yang banyak.

“Kalau pemerintah menjalankan kembali, saya melihat ada indikasi yang sangat positif. Kadin melihat reklamasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, semua negara maju juga melakukan ini,” papar Rosan.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi Walhi dan Kiara terkait dengan izin reklamasi Pulau G, Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, menyatakan keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mentaatinya.

“Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi sertamerta harus dilanjutkan kembali proyeknya,” ungkap Irman.

Dilain tempat, Rudy Tambunan selaku pengamat perkotaan mengingatkan bahwa isu reklamasi ini mengganggu daya tarik investasi di Indonesia.

pengamat perkotaan Rudy Tambunan mengingatkan pemerintah bahwa moratorium reklamasi bisa mengganggu daya tarik investasi di Indonesia. “Selain merugikan pengemban­g, juga memberikan sinyal buruk bagi kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Sepatutnya dilindungi

Menurutnya, pengembang yang telah memenuhi izin memang sepatutnya dilindungi haknya secara hukum. “Saya rasa pencabutan moratorium keputusan yang tepat. Semoga hal ini akan memberi sinyal yang positif kepada dunia usaha. Ke depan, sanksi semacam moratorium tidak boleh terjadi lagi,”.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan moratorium, menurut Rudy, pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang harus segera dilanjutkan. “Bukan hanya untuk kepentingan reklamasi, melainkan pembangunan Kota Jakarta secara umum,” tambahnya.

 

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads