APLN : Insentif PPN DTP Dorong Penjualan Properti

Muhammad Kemal Farezy Dec 11, 2023 0 Comments
APLN : Insentif PPN DTP Dorong Penjualan Properti

Tangerang, BisnisPro.id – PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyatakan optimisme terhadap potensi peningkatan penjualan propertinya hingga akhir tahun 2023 berkat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku untuk hunian dengan harga hingga Rp5 miliar.

Agung Wirajaya, Direktur Pemasaran Korporat Agung Podomoro, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti di tingkat nasional.

Wirajaya menyoroti bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong peningkatan aktivitas penjualan di sektor properti, terutama mengingat kecenderungan stagnasi permintaan pada akhir tahun, di mana masyarakat umumnya lebih fokus mengalokasikan anggaran mereka untuk keperluan liburan Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya insentif PPN DTP, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk melakukan investasi di bidang properti, khususnya pada hunian dengan harga yang mencapai batas maksimal Rp5 miliar.

“Hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen,” katanya pada Sabtu (9/12/2023).

Agung Wirajaya menambahkan bahwa sejumlah insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk segera merealisasikan rencana pembelian properti. Menurutnya, menunggu pergantian tahun berisiko terhadap perubahan harga dan juga kondisi pembiayaan dari lembaga perbankan. Ia berpendapat bahwa dengan adanya berbagai insentif dan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sangat rendah, saat ini adalah waktu yang paling baik untuk melakukan investasi di bidang properti.

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Konsumen yang menerima unit rumah dari Januari hingga Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen, sementara konsumen yang menerima unit pada Juli hingga Desember 2024 akan mendapatkan insentif sebesar 50 persen. Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Menurut Agung Wirajaya, keberlakuan insentif ini tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan luasnya segmen produk dan konsumen yang diatur dalam kebijakan PPN DTP, Agung Wirajaya optimis bahwa ini akan membuka peluang lebih besar bagi penyerapan properti-properti yang dimiliki oleh Agung Podomoro.

Perusahaan tersebut memiliki beragam produk properti yang sesuai dengan ketentuan insentif PPN DTP, termasuk di antaranya Kota Podomoro Tenjo, Podomoro Golf View Cimanggis, Podomoro City Deli Medan, Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Parkland Podomoro Karawang, dan Borneo Bay City Balikpapan.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads