Aturan Disederhanakan, Tata Ruang Tetap Diperhitungkan
Jakarta, BisnisPro.id – Pemerintah menerbitkan PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diharapkan menjadi langkah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.
Pemerintah membuat terobosan percepatan penataan ruang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pengesahan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah. Dirjen Tata Ruang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan salah satu poin penting dalam PP itu yakni penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.
“Produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya,” ujarnya melalui keterahngan tertulis pada Selasa (27/4/2021).
Terobosan penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada PP No. 21/2021 dalam Pasal 60 s.d. 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.
Khusus RTRW kabupaten/kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan Gubernur
Sumber : Bisnis
No Comments