BI Yakin Pelonggaran DP KPR Dapat Dorong Pasar Properti

Dian Ardiansyah Jul 3, 2018 0 Comments
BI Yakin Pelonggaran DP KPR Dapat Dorong Pasar Properti

Jakarta, BisnisPro.Id – Asisten Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta yakin pelonggaran kredit kepemilikan rumah (KPR) lewat kebijakan pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value (FTV) tak bakal membuat harga rumah membengkak (overprice). Sebab menurut dia, di industri properti saat ini, penyediaan rumah sudah cukup banyak.

“Tidak akan overprice, karena supply sebenarnya masih banyak, dan BI juga sudah bicara dengan sektor perbankan, pengembang, Real Estate Indonesia (REI) dan kami juga perhatikan kondisi pasar,” kata Filianingsih saat mengelar diskusi mengenai LTV bersama media di Gedung BI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.

Kebijakan pelonggaran LTV atau yang mudah dikenali dengan pelonggaran uang muka KPR dikeluarkan oleh BI pada Jumat, 29 Juni 2018. Selain melonggarkan uang muka KPR, BI juga melonggarkan jumlah fasilitas kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.

Kebijakan itu yang dinilai bisa menyebabkan sejumlah kenaikan permintaan kredit menjadi tak terkendali bahkan menyimpan potensi bubble (pengelembungan). Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menutup kesempatan para pembeli rumah pertama untuk hunian bukan sebagai investasi.

Menanggapi hal ini, Filianingsih yakin bahwa kebijakan untuk melakukan fasilitas kredit hingga lima kali tidak akan berdampak bagi para pembeli pertama. Sebab, jumlah rumah yang tersedia dianggap telah cukup banyak. Selain itu, baik bank maupun pihak pengembang tak akan mempersoalkan apakah pembeli merupakan pembeli pertama atau bukan. “Perlakuan pasti kan sama, bunganya pun sama. Rata-rata para pembeli pertama juga sudah memiliki kemampuan membeli hunian pertama,” ujar Filianingsih.

Filianingsih juga mengungkapkan pelonggaran kredit  KPR dipredikisi bisa menyumbang hingga 0,04 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun 2018. Sedangkan pertumbuhan KPR setelah adanya kebijakan ini bakal diperkirakan juga akan mencapai 13,46 persen.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa kebijakan ini bakal berlaku pada 1 Agustus 2018. Ia juga mengatakan bahwa siklus kredit properti saat ini masih berada pada fase rendah tetapi memiliki potensi akselerasi yang tinggi.

Apalagi, lanjut Perry, dari sisi penyediaan dan permintaan terhadap produk properti juga tercatat mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik. Adapun pemberian kelonggaran di sektor makroprudensial terutama dalam sektor properti dipilih karena bisa memberikan efek domino yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads