DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Dasar Tarif Jalan Berbayar Elektronik ERP

Muhammad Kemal Farezy Jan 17, 2023 0 Comments
DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Dasar Tarif Jalan Berbayar Elektronik ERP

Tangerang, BisnisPro.id – Ismail selaku Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dasar usulan tarif jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang diajukan Dishub DKI Jakarta. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik dimulai dari Rp 5.000 hingga Rp19 ribu.

“Kami akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada itung-itungannya,” kata Ismail.

Menurutnya, dengan tarif ERP itu diperkirakan dana yang akan masuk per hari sekitar Rp30-60 miliar. “Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp60 miliar. Artinya itu kan angka yang tidak sedikit ya,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan potensi penerimaan sebesar ini, kata Ismail, harus ditangani dan diterapkan dengan baik. Pemprov DKI Jakarta harus mampu memastikan bahwa uang yang terkumpul itu bisa memiliki kontribusi dalam peningkatan pelayanan transportasi.

“Kalau ini diterapkan pemungutan terhadap jalan tersebut, ya yang berhak untuk mendapatkan hasilnya itu kembali kepada masyarakat pengguna,” kata dia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan besaran tarif ERP antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan pasal 14 draf Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) yang mengatur ERP disebutkan bahwa penetapan tarif ERP harus memperhatikan sejumlah prinsip, yaitu:

1. berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik;

2. efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas;

3. kinerja lalu lintas jalan

4. efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum;

5. kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas;

6. kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan; dan

7. kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemerintah DKI belum menetapkan regulasi jalan berbayar ERP. Menurut dia, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dibahas.

“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah,” ungkap ismail.

Meski Raperda PPLE yang mengatur tarif jalan berbayar ini sudah ada sejak era kepemimpinan Anies Baswedan, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.

Leave a Reply

Leave a facebook comment

Kurs Hari Ini

Update Covid-19 Hari Ini

Banner Ads